IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terkena efisiensi anggaran imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Anggaran KPK yang dipangkas tahun ini sebesar Rp201 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPK Agus Joko Pramono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Agus menyampaikan, KPK memperoleh pagu anggaran 2025 sebesat Rp1,2 triliun. Dari jumlah itu, Rp790 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp428,01 miliar belanja barang, dan Rp18,72 untuk belanja modal.
"Dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah yang juga kami dukung maka, pada tahun 2025 anggaran kaki dapat diefisiensikan sebesar Rp201 miliar," kata Agus dalam rapat.
Dengan begitu, KPK memperoleh anggaran sebesar Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai dialokasikan Rp790 miliar, belanja barang Rp233,91 miliar, dan belanja modal Rp11,82 miliar.