sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Barang Laporan Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara

News editor Riyan Rizki Roshali
15/12/2024 06:46 WIB
KPK menetapkan barang dugaan gratifikasi yang sudah dilaporkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar adalah barang milik negara. 
KPK Tetapkan Barang Laporan Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara (foto mnc media)
KPK Tetapkan Barang Laporan Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara (foto mnc media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan barang dugaan gratifikasi yang sudah dilaporkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar adalah barang milik negara. 

Barang yang diserahkan oleh Menag ke KPK itu berupa dua tas berisi sejumlah benda. Benda yang dilaporkan, yakni bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

“Sudah ditetapkan milik negara, nilainya ditaksir sekitar Rp6 jutaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip Minggu (15/12/2024).

Sebelumnya, pada November lalu, Menag Nasaruddin Umar melalui utusannya menyerahkan barang yang diduga gratifikasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement