sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Barang Laporan Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara

News editor Riyan Rizki Roshali
15/12/2024 06:46 WIB
KPK menetapkan barang dugaan gratifikasi yang sudah dilaporkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar adalah barang milik negara. 
KPK Tetapkan Barang Laporan Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara (foto mnc media)
KPK Tetapkan Barang Laporan Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara (foto mnc media)

Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin yang menyerahkan barang tersebut mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan ke KPK. 

"Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Selasa (26/11/2024). 

"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," ujarnya.

Ainul menyebutkan, barang gratifikasi tersebut terbungkus dalam sebuah boks yang dibawa dengan tas berwarna cokelat berukuran cukup besar. Kemudian, boks tersebut sudah diterima langsung oleh Kasatgas KPK, Indira malik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement