sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina

News editor Nur Khabibi/MPI
02/07/2024 17:38 WIB
KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina. (Foto Nur Khabibi/MPI)
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina. (Foto Nur Khabibi/MPI)

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Hakim Maryono juga menyatakan, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement