sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Jadi Tersangka Kasus TPPU

News editor Bachtiar Rojab
21/02/2023 19:01 WIB
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Jadi Tersangka Kasus TPPU. (Foto: MNC Media)
KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Jadi Tersangka Kasus TPPU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terkait perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang sebelumnya telah membuat Syahrir dijebloskan ke dalam penjara.

"Saat proses penyidikan perkara awal untuk Tersangka MS berjalan, Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/2023). 

Ali menambahkan, dalam TPPU tersebut, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan.

"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," paparnya.

"Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," sambungnya. 

Lanjut Ali, pihak penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut, terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar. 

"Terkait penyidikan dugaan TPPU Tersangka MS, Tim Penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp1 miliar pecahan mata uang Rupiah," ungkapnya. 

"Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan asset recovery," pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS). Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Syahrir dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Syahrir untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement