sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Tersangka terkait OTT KPP Madya Banjarmasin Kalsel

News editor Nur Khabibi
05/02/2026 16:00 WIB
KPK sudah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
KPK Tetapkan Tersangka terkait OTT KPP Madya Banjarmasin Kalsel
KPK Tetapkan Tersangka terkait OTT KPP Madya Banjarmasin Kalsel

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/2/2026).

"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026). 

Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara mendetail perihal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurutnya, hal itu akan dijelaskan secara gamblang pada konferensi pers yang direncanakan digelar sore ini. 

"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," katanya. 

Untuk diketahui, KPK menangkap dua petugas pajak yang salah satu di antaranya merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Sementara itu, satu orang lainnya dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit. 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait restitusi pajak yang menyeret pejabat KPP Madya Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).

"Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih," kata Budi.

Budi melanjutkan, OTT ini dilakukan lantaran diduga ada praktik lancung dalam restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin.

"Kemudian ada dugaan, pengaturannya dalam proses restitusi itu. Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," kata Budi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement