KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi pengembangan perkara ini sekaligus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penahanan. KPK meminta dukungan dari masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini.
"Masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," pungkas Ali.
Sekadar informasi, Tagop Sudarsono Soulisa telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016. Ia divonis enam tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kemudian, hukuman Tagop Sudarsono Soulisa diperberat menjadi delapan tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Ambon. Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
(DES)