Kemudian, pihak swasta, Benyamin Gurik; Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya, Jeffry Ferdy; serta perwakilan PT Malebu Husada, Haji Sukman. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.
"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," beber Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.