sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Usut Kasus Korupsi Baru di Basarnas, Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

News editor Arie Dwi Satrio
10/08/2023 19:33 WIB
KPK tengah menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) yang rugikan negara puluhan miliar rupiah.
KPK Usut Kasus Korupsi Baru di Basarnas, Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah. (Foto: MNC Media)
KPK Usut Kasus Korupsi Baru di Basarnas, Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah. (Foto: MNC Media)

Penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya, Henri Alfiandi (HA).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Dalam perkembangan kasusnya, KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement