Dinni memaparkan, dalam persidangan pihaknya juga menemukan bahwa para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET," terangnya.
Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.
Oleh karena itu, Majelis Komisi memutuskan, PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum membayar denda Rp1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II dihukum dengan denda Rp15,24 miliar.
Kemudian, PT Incasi Raya selaku terlapor V dihukum denda senilai Rp1 miliar, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. selaku terlapor XVIII dihukum denda Rp40,88 miliar. PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX dihukum denda Rp1,76 miliar, dan PT Multimas Nabati Perkasa selaku terlapor XXIII didenda Rp8 miliar, sementara PT Sinar Alam Permai didenda Rp3,36 miliar.
KPPU pun memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.
Dinni menuturkan, jika mengajukan keberatan, maka ketujuh Terlapor harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan.
(FRI)