IDXChannel – Kantor Staf Presiden (KSP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset penting untuk segera disahkan. Hal ini untuk memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya.
Tenaga Ahli KSP Yusuf Hakim Gumilang mengatakan, paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang masih berkutat pada konsep 'follow the suspect', harus segera diimbangi dengan paradigma 'follow the money'.
“RUU Perampasan Aset menjadi game changer pemberantasan korupsi,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Yusuf menerangkan, RUU tentang Perampasan aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).