Sebelumnya, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Ia bebas dari masa tahanan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
Dia berharap, KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
(Febrina Ratna Iskana)