sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KY Bakal Tindaklanjut Laporan Tom Lembong Terkait Majelis Hakim di Kasus importasi Gula

News editor Muhammad Refi Sandi
11/08/2025 13:31 WIB
KY menaruh perhatian khusus terhadap kasus Tom Lembong yang telah mendapatkan abolisi dari Presiden terkait kasus importasi gula.
KY Bakal Tindaklanjut Laporan Tom Lembong Terkait Majelis Hakim di Kasus importasi Gula. (Foto: Inews Media Group)
KY Bakal Tindaklanjut Laporan Tom Lembong Terkait Majelis Hakim di Kasus importasi Gula. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai didampingi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dan Jubir KY, Mukti Fajar menerima kedatangan Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama kuasa hukum terkair laporan terhadap majelis hakim yang memberikan putusan dalam kasus importasi gula pada Senin (11/8/2025). 

Amzulian menegaskan KY menaruh perhatian khusus terhadap kasus Tom Lembong yang telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari masa tahanan. 

"Tentu saya Komisi Yudisial sebagaimana pelapor-pelapor yang lain, kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini ya, karena ini menjadi atensi kita semua, menjadi momen penting karena mungkin seingat saya, baru pertama kali ada pemberian abolisi," ujar Amzulian.

Amzulian menegaskan KY tidak akan membeda-bedakan dalam menindaklanjuti laporan. Terlebih lagi, kasus Tom Lembong menarik perhatian masyarakat Indonesia.

"KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya," ucapnya.

Sementara itu, Tom Lembong mengapresiasi langkah KY yang menindaklanjuti kasusnya dengan cepat. Ia juga menegaskan pelaporan yang disampaikan 100 persen untuk memotivasi hakim secara konstruktif, tidak destruktif.

"Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami. Sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial. Tadi kami berdiskusi cukup produktif saya rasa. Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," ucap Tom.

"Inti daripada karir saya itu selalu menyukseskan orang dan menyukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi," tambahnya.

Tom menekankan niat pelaporan hukum ke KY tidak dilatarbelakangi personal dan mengarah negatif. Ia menilai kasus yang dialami menjadi tanggungjawab bersama dan tidak dibiarkan begitu saja.

"Sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif. Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung menjawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran, dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada. Justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia," kata dia.

Sebelumnya, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Ia bebas dari masa tahanan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

Dia berharap, KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement