sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua

News editor Raka Dwi Novianto
12/01/2023 10:34 WIB
Kemendagri memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan meski Lukas Enembe ditahan KPK.
Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua. (Foto: MNC Media).
Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, pemerintahan nantinya akan  menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.

“Saat ini, Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement