sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua

News editor Raka Dwi Novianto
12/01/2023 10:34 WIB
Kemendagri memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan meski Lukas Enembe ditahan KPK.
Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua. (Foto: MNC Media).
Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua. (Foto: MNC Media).

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. 

Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. 

Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. "Dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement