"Kalau sakit dilempar ke laut itu kasus seperti itu banyak di dunia ini," imbuh dia.
Dan ia menyebut Indonesia mulai terjerat atau terjebak ke hal-hal seperti itu di mana kejahatan perdagangan orang itu sudah mulai. Oleh sebab itu, dia menandaskan jika pemerintah akan menindak tegas hal tersebut karena memang ada undang-undang yang mengaturnya.
Pekan ini, Mahfud berencana akan bertolak ke Batam, Kepulauan Riau mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di sana dia akan berusaha melakukan croscek dugaan perdagangan orang
Di mana berdasarkan informasi yang ia terima, di lokasi tersebut telah terjadi praktik bagi-bagi paspor gratis untuk pekerja migran yang hendak bekerja di luar negeri. Bahkan ada pusat-pusat di mana ada orang yang mendapat paspor gratisan lalu dikirim ke luar negeri.
"Kerja di kapal-kapal, kerja di luar negeri, enggak digaji. Kalau meninggal dibuang di laut, enggak digaji, disiksa," tandas Mahfud. (RRD)