sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung Kabulkan Uji Materi, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

News editor Jonathan Simanjuntak
26/06/2025 16:00 WIB
Dampak dari dikabulkannya permohonan itu pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut.
Mahkamah Agung Kabulkan Uji Materi, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut
Mahkamah Agung Kabulkan Uji Materi, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

Pada intinya, pasal Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) menjadi merupakan jalan bagi eksploitasi dan penjualan pasir laut.

Melalui ketentuan ini, pemerintah secara eksplisit mengatur bahwa hasil sedimentasi laut berupa pasir dapat diambil, diangkut, dimanfaatkan, hingga dijual asalkan memenuhi syarat administratif berupa izin.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement