sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Dirutnya Tersangka Kasus Sritex, Bank DKI Siap Serahkan Data ke Kejagung

News editor Muhammad Refi Sandi
22/05/2025 10:45 WIB
Bank DKI menyatakan dukungannya terhadap Kejagung usai mantan dirutnya, Zainuddin Mappa alias ZM, jadi tersangka kasus pemberian kredit ke Sritex.
Mantan Dirutnya Tersangka Kasus Sritex, Bank DKI Siap Serahkan Data ke Kejagung. (Foto: Inews Media Group)
Mantan Dirutnya Tersangka Kasus Sritex, Bank DKI Siap Serahkan Data ke Kejagung. (Foto: Inews Media Group)

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung membeberkan alasan menetapkan tiga orang tersangka berinisial ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022, DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB periode 2020, dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta periode 2020. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, ada kejanggalan dalam perhitungan laba Sritex pada periode 2020-2021 atau saat masa Covid-19. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu dari untung langsung merugi.

"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun pada 2021. Padahal sebelumnya pada 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

Qohar menerangkan perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu jomplang atau terlalu jauh. Inilah yang menjadi perhatian penyidik dan menjadi alat bukti. Berbekal data tersebut, penyidik memeriksa Sritex serta entitas anak perusahaannya. Tercatat seluruhnya memiliki tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun bank milik pemerintah daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," kata dia.

Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ucapnya.

Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman Sritex kepada dua bank tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement