Terkait penerbitan SIP3MI tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Membedakan mana perusahaan yang legal dan tidak legal diakui oleh Afriansyah memang tidak mudah. Sebab, perusahaan tersebut sebetulnya mengantongi izin usaha juga. Akan tetapi, hal itu menurutnya bisa dibedakan dari pemberian visa oleh perusahaan.
Karena menurutnya, apabila perusahaan penyalur itu memiliki legalitas dari Kemenaker, maka visa yang digunakan oleh para pekerja migran adalah visa kerja, bukan visa kunjungan ataupun visa ziarah.
"Susah membedakannya, kalau yang legal itu yang terdaftar P3MI di sini, memberangkatkan PMI jadi legal. Mereka berangkat juga kadang menggunakan visa kunjungan, visa ziarah," tandas Afriansyah.
(FAY)