sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Agen TKI Ilegal, Ini Penjelasan Wamenaker

News editor Iqbal Dwi Purnama
12/04/2023 15:05 WIB
Saat ini marak penyaluran tenaga kerja ilegal seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di luar pasca pandemi covid 19.
Marak Agen TKI Ilegal, Ini Penjelasan Wamenaker (Foto MNC Media)
Marak Agen TKI Ilegal, Ini Penjelasan Wamenaker (Foto MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, saat ini marak penyaluran tenaga kerja ilegal seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di luar pasca pandemi covid 19.

Namun fenomena tersebut juga mengancam adanya perusahaan penyalur yang justru bandel dengan memberangkatkan tenaga kerja tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjan alias ilegal. Hasilnya perlindungan maupun pengawasan untuk tenaga kerja tersebut pun terkendala dan sulit dikontrol.

"Kita mengimbau, banyak teman-teman yang dipengaruhi oleh sosial media, ada agen atau calo yang mendatangi mereka dengan gaji besar, mereka tergiur. Ada yang dijanjikan penitipan uang tinggal, akhirnya mereka berangkat secara non prosedural," ujar Afriansyah Noor saat konferensi pers di kantornya, Rabu (12/4/2023).

Afriansyah menjelaskan, para perusahaan penyalur itu memang terkadang sudah mendapatkan surat izin berusaha dari negara untuk pendirian perusahaan. Karena mereka harus melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada Kemenaker untuk menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Terkait penerbitan SIP3MI tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Membedakan mana perusahaan yang legal dan tidak legal diakui oleh Afriansyah memang tidak mudah. Sebab, perusahaan tersebut sebetulnya mengantongi izin usaha juga. Akan tetapi, hal itu menurutnya bisa dibedakan dari pemberian visa oleh perusahaan.

Karena menurutnya, apabila perusahaan penyalur itu memiliki legalitas dari Kemenaker, maka visa yang digunakan oleh para pekerja migran adalah visa kerja, bukan visa kunjungan ataupun visa ziarah.

"Susah membedakannya, kalau yang legal itu yang terdaftar P3MI di sini, memberangkatkan PMI jadi legal. Mereka berangkat juga kadang menggunakan visa kunjungan, visa ziarah," tandas Afriansyah.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement