IDXChannel - Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, saat ini marak penyaluran tenaga kerja ilegal seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di luar pasca pandemi covid 19.
Namun fenomena tersebut juga mengancam adanya perusahaan penyalur yang justru bandel dengan memberangkatkan tenaga kerja tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjan alias ilegal. Hasilnya perlindungan maupun pengawasan untuk tenaga kerja tersebut pun terkendala dan sulit dikontrol.
"Kita mengimbau, banyak teman-teman yang dipengaruhi oleh sosial media, ada agen atau calo yang mendatangi mereka dengan gaji besar, mereka tergiur. Ada yang dijanjikan penitipan uang tinggal, akhirnya mereka berangkat secara non prosedural," ujar Afriansyah Noor saat konferensi pers di kantornya, Rabu (12/4/2023).
Afriansyah menjelaskan, para perusahaan penyalur itu memang terkadang sudah mendapatkan surat izin berusaha dari negara untuk pendirian perusahaan. Karena mereka harus melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada Kemenaker untuk menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).