Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat.
Pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan langsung ditilang.
Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250 ribu.