sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat Diimbau Uji Emisi Mandiri agar Tak Ditilang

News editor Irfan Ma'ruf
02/09/2023 07:28 WIB
Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat lebih baik melakukan uji emisi secara mandiri. Hal ini dilakukan agar tidak membayar denda tilang.
Masyarakat Diimbau Uji Emisi Mandiri agar Tak Ditilang. (Foto MNC Media)
Masyarakat Diimbau Uji Emisi Mandiri agar Tak Ditilang. (Foto MNC Media)

Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat. 

Pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan langsung ditilang.

Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250 ribu.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement