Kata Latif, kegiatan uji emisi bukan dilaksanakan untuk kepentingan individu, tetapi untuk kepentingan masyarakat.
"Karena ini kan masalah polusi, tujuannya adalah itu. Bagaimana kesehatan kita terjaga dan untuk generasi ke depan," tambah dia.
Penegakan hukum berupa sanksi tilang ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan.