Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara. Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di ibu kota.
(YNA)