Adapun untuk memastikan kelancaran Nataru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil kebijakan dan sejumlah langkah selama masa Natal dan Tahun Baru, di antaranya memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi, sosialisasi kepada operator angkutan penumpang dan barang.
"Inspeksi (rampcheck) kelaikan sarana dan prasarana transportasi, menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada tol maupun non-tol seperti contra flow, one way, pembatasan angkutan barang, manajemen rest area, sosialisasi kepada masyarakat secara masif, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh moda transportasi," ungkap dia.
Dia menambahkan bahwa akan ada posko angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan dimulai dari 19 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023, khusus angkutan laut sampai 8 Januari 2023. (NIA)