"Cuma tentunya apakah ini akan jalan atau tidak kita harus menunggu waktu, dan juga kita belum tahu bagaimana penerimaan platform atas Perpres ini, rumusannya seperti apa, dan juga beberapa pasal itu memang perlu dicermati lebih baik. Apakah platform mau melakukannya," katanya.
Untuk diketahui, Perpres Publisher Right bertujuan untuk mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Perpres Publisher Rights ini dikeluarkan menimbang bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
(YNA)