Sebanyak 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu, ada juga SHGB yang dimiliki perorangan sebanyak 9 bidang, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya," kata Nusron.
Nusron menambahkan, SHGB maupun hak milik tersebut terbit pada 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih jauh kondisi atau posisi garis pantai pada tahun tersebut, apakah masih berupa daratan atau sudah menjadi kawasan perairan.
"Kami hari ini mengutus dan memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi dan ngecek dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," ujar Nusron.
(Fiki Ariyanti)