sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Imipas Tegaskan Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut

News editor Avirista M/Kontributor
29/07/2025 17:14 WIB
Paspor Riza Chalid sudah dicabut. Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Imipas Tegaskan Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut (Istimewa)
Menteri Imipas Tegaskan Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut (Istimewa)

IDXChannel - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan jika paspor Riza Chalid sudah dicabut. Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Pencabutan itu seiring Riza Chalid kabur ke luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.

"Sudah kita cabut paspornya," kata Agus Andrianto, usai kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa (29/7/2025).

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan awal dan pemantauan di keimigrasian, Riza ternyata sudah berada di Malaysia sejak Februari 2025 lalu, atau saat dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

"Dari bulan februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan berada di Malaysia," kata Agus.

Saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan Imigrasi Malaysia supaya bisa memulangkan Riza Chalid.

Namun, kata dia, Imipas  tak punya wewenang dalam memaksa pemulangan Riza, karena kementeriannya hanya mengurus persolan imigrasi dan upaya negosiasi.

"Kita lagi membangun kerjasama dengan temen-temen di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat berada di sana," kata dia.

Sebagai informasi, Riza merupakan satu dari sembilan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dia dijerat jadi tersangka ketika posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun. Rinciannya terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement