Namun, kata dia, Imipas tak punya wewenang dalam memaksa pemulangan Riza, karena kementeriannya hanya mengurus persolan imigrasi dan upaya negosiasi.
"Kita lagi membangun kerjasama dengan temen-temen di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat berada di sana," kata dia.
Sebagai informasi, Riza merupakan satu dari sembilan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dia dijerat jadi tersangka ketika posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun. Rinciannya terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
(Nur Ichsan Yuniarto)