IDXChannel - Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono siap mencopot lima anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Rangkap jabatan ini dinilai KPK menjadi rawan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan jalan tol.
"5 orang BPJT ternyata Komisaris di jalan tol, saya bilang ya gimana, pak Menteri (PUPR) sudah setuju, nanti dicopot semua yang lima itu," kata Pahala di kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya KPK menduga, ada indikasi kerugian negara senilai Rp4,5 triliun dari tata kelola jalan tol yang dinilai saat ini kurang baik. Mulai dari proses perencanaan, lelang, lemahnya pengawasan, benturan kepentingan. "BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol, 5 orang BPJT ternyata komisaris di jalan tol, gimana," kata Pahala.
Angka kerugian negara yang ditaksir Rp4,5 triliun itu dikatakan Pahala melalui pengadaan tanah yang dilakukan atau ditalangi pemerintah, namun perjanjian untuk pengembalian uang pembebasan lahan tersebut belum dikembalikan ke Negara dari BUJT.
"Rp4,5 triliun itu misal pemerintah sudah berikan pembebasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi dibalikin itu uang, ternyata jalan tol jadi, Rp4,5 triliun belum dibalikin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana," kata Pahala.
Sebelumnya KPK menyoroti tentang pembangunan jalan tol yang masif sejak tahun 2016 dengan nilai investasi sebesar Rp593,2 triliun. Namun dalam tata kelolanya, KPK menemukan titik rawan korupsi yang harus dibenahi.
Misalnya, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol, mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya.
(DES)