Angka kerugian negara yang ditaksir Rp4,5 triliun itu dikatakan Pahala melalui pengadaan tanah yang dilakukan atau ditalangi pemerintah, namun perjanjian untuk pengembalian uang pembebasan lahan tersebut belum dikembalikan ke Negara dari BUJT.
"Rp4,5 triliun itu misal pemerintah sudah berikan pembebasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi dibalikin itu uang, ternyata jalan tol jadi, Rp4,5 triliun belum dibalikin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana," kata Pahala.
Sebelumnya KPK menyoroti tentang pembangunan jalan tol yang masif sejak tahun 2016 dengan nilai investasi sebesar Rp593,2 triliun. Namun dalam tata kelolanya, KPK menemukan titik rawan korupsi yang harus dibenahi.
Misalnya, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol, mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya.
(DES)