Kemudian pada periode 2023-2026, PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Pada periode inilah Fadia diduga melakukan intervensi agar perusahaannya menang.
Intervensi ini dilakukan melalui sang anak dan orang kepercayaannya kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses tender jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Pekalongan.
Kata Asep, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah, perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Fadia. Aksi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Ini melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” sambungnya.
Pada 2025, PT RNB mendominasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.