IDXChannel - Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan roda empat di Provinsi Jawa Barat terancam bodong akibat menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, data kendaraan penunggak pajak tersebut bakal dihapus sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dedi menjelaskan, dalam Pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.
Menurut Dedi, kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data kendaraan itu merupakan kendaraan yang STNK-nya mati atau tidak didaftarkan ulang selama lima tahun. Kemudian, ditambah dua tahun tidak membayar pajak kendaraan.