Artinya, ada jeda waktu hingga tujuh tahun bagi pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Dalam prosesnya, kata Dedi, pemilik kendaraan diberikan peringatan selama beberapa bulan.
"Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," jelasnya, Senin (24/10/2022).
"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya)," tegas Dedi.
"Sebelumnya, kami dan kepolisian tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat, termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," lanjutnya.