Evaluasi tersebut, termasuk peninjauan kembali rencana detail tata ruang (RDTR) serta kemungkinan rehabilitasi kawasan hutan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan kawasan yang sebelumnya telah dilepas dari status hutan dapat dikembalikan menjadi kawasan hutan apabila hasil kajian menunjukkan hal itu diperlukan demi meningkatkan ketahanan wilayah terhadap bencana.
Menurutnya, penanganan pascabencana tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik seperti rumah dan infrastruktur, tetapi juga harus dibarengi dengan 'konstruksi tata ruang' yang lebih aman dan berkelanjutan.
Momentum perbaikan tata ruang ini, akan dilakukan seiring dengan dimulainya proses rekonstruksi di lapangan, sehingga pembangunan ke depan tidak kembali mengulang risiko yang sama.
(kunthi fahmar sandy)