sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Partai Buruh Geruduk MK, Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja

News editor Danandaya Arya Putra
03/05/2023 16:05 WIB
Partai Buruh mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan permohonan uji formil UU Cipta Kerja.
Partai Buruh Geruduk MK, Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja. (Foto Danandaya Arya/MPI)
Partai Buruh Geruduk MK, Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja. (Foto Danandaya Arya/MPI)

IDXChannel - Partai Buruh mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK). Hal itu dimaksud agar MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja.

"Kami hari ini kuasa hukum Partai Buruh mengajukan pendaftaran fisik uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Ini adalah prosedur yang harus kami tempuh pendaftaran secara fisik, walaupun pendaftaran awal sudah kami lakukan tepat pada May Day," ucap Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh Said Salahudin kepada wartawan, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Ia menyebutkna, permohonan uji formil sebelumnya juga sudah dilayangkan ke MK oleh pihak lain. Akan tetapi, saat ini permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh argumentasi serta dalil permohonan akan diuraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.

"Setahu saya pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja ini, UU tentang penetapan Perppu menjadi UU itu sudah juga diajukan oleh beberapa pihak, hanya saja mungkin ada sejumlah perbedaan-perbedaan, kami secara filosofis, teoritis, kaidah hukum, kami membuatnya lebih spesifik, lebih terperinci dan komprehensif, dalil dan argumentasi kami juga tidak sama dengan beberapa pemohon sebelumnya yang sudah masuk ke MK," ucapnya.

(YNA)

Advertisement
Advertisement