Yoon juga terjerat masalah hukum. Kebijakan darurat militernya dituduh sebagai bentuk pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pihak berwenang telah menjadikan Yoon dan sejumlah anak buahnya tersangka. Yoon dilarang ke luar negeri, sementara beberapa pejabat yang deat dengannya ditahan polisi.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, Yoon menghadapi ancaman penjara seumur atau bahkan hukuman mati. (Wahyu Dwi Anggoro)