Menurut Puan, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” tambah Puan Maharani.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) akan dimulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.
Budi meyakini rumah Sakit (RS) semakin siap dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hingga Januari 2023, Kementerian Kesehatan mencatat baru ada 306 RS yang memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan.