Sebelumnya, ke-26 WNI dimaksud keluar dari perusahaan yang melakukan operasi illegal online scam di Myawaddy, Myanmar.
Melalui koordinasi Kemlu dengan otoritas di Myanmar dan Thailand, para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen indikasi korban perdagangan orang oleh otoritas setempat, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Bagi WNI yang telah terverifikasi sebagai korban perdagangan orang, pemerintah akan memberikan pendampingan berupa rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, hingga pemulangan ke daerah asal.
Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, maka kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Wahyu Dwi Anggoro)