Adapun keempat kriteria pemberian amnesti itu yakni bagi narapidana disabilitas intelektual, lanjut usia, sakit berkeoanjangan dan lain-lain. Bagi Supratman, pertimbangan itu menjadi penting.
"Karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yg sementara Direktur Pidana di Dktjen AHU ini bisa segera diselesaikan," kata Supratman.
"Dan mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran ya yg akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," ujar.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapan usulan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti kepada para 44 ribu narapidana. Menurutnya, kebijakan yang diambil Prabowo didasarkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai, Minggu (15/12/2024).