Pigai menjelaskan bahwa amnesti ini ditujukan untuk narapidana yang terkait dengan masalah politik, UU ITE, narapidana dengan penyakit kronis atau gangguan jiwa, serta mereka yang mengidap HIV/AIDS dan membutuhkan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Dia menambahkan, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusan nya,” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)