sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Usul 19 Ribu Napi Diberi Amnesti Presiden

News editor Achmad Al Fiqri
17/02/2025 12:04 WIB
Dari data yang dipaparkan, ada 44.589 narapidana yang akan diusulkan mendapat amnesti
Pemerintah Usul 19 Ribu Napi Diberi Amnesti Presiden (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Usul 19 Ribu Napi Diberi Amnesti Presiden (FOTO:MNC Media)

Pigai menjelaskan bahwa amnesti ini ditujukan untuk narapidana yang terkait dengan masalah politik, UU ITE, narapidana dengan penyakit kronis atau gangguan jiwa, serta mereka yang mengidap HIV/AIDS dan membutuhkan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Dia menambahkan, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.

"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusan nya,” tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement