sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029

News editor Achmad Al Fiqri
18/11/2024 19:59 WIB
Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas (Achmad Al Fiqri/MPI)
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas (Achmad Al Fiqri/MPI)

IDXChannel - Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. 

Usulan tersebut disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin, (18/11/2024).

"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029," kata Supratman.

Supratman menambahkan, usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III DPR RI.

Kendati demikian, pemerintah tetap komitmen memberantas korupsi.

“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement