sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap pada 8-15 April 2024

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
01/04/2024 16:35 WIB
Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi pada 8-15 April 2024 pada masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap pada 8-15 April 2024. (Foto MNC Media)
Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap pada 8-15 April 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi selama 8-15 April 2024 pada masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tidak diberlakukannya kebijakan ganjil-genap pada 8 April 2024 hingga 15 April 2024 mengacu sejumlah dasar hukum.

Dua landasan hukum ditiadakannya Ganjil Genap tersebut yakni sebagai berikut:

a. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;

b. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement