IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619. Kejagung pun memperlihatkan gunungan uang hasil korupsi tersebut.
Berdasarkan pantauan IDXChannel, saat melakukan ekspose, Kejagung memperlihatkan uang sitaan senilai Rp2 triliun dalam kasus tersebut. Uang pecahan seratus ribu itu tampak bertumpuk-tumpuk bak gunung.
"Uang ini total Rp2 triliun, uang ini bagian dari uang Rp11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung Sutikno kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, uang senilai Rp2 triliun yang dipamerkan ke hadapan publik itu diharapkan bisa mewakili uang sebesar Rp11 triliun yang disita secara keseluruhan dalam kasus itu. Penyitaan uang tersebut hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Gorup.