Penerimaan Peserta Didik Baru Rawan Korupsi, KPK Ikut Mengawasi
News
Nur Khabibi
16/06/2025 12:25 WIB
KPK akan terus mengawasi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Itu lantaran sektor pendidikan rawan praktik korupsi.
Penerimaan Peserta Didik Baru Rawan Korupsi, KPK Ikut Mengawasi. (Foto: Inews Media Group)
- Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi.
- Penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili).
- Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili).
- Untuk Afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN;
- Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir;
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Follow Berita IDX Channel di