Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Umum dan Asisten 1 Pemkab Bojonegoro. Serta pihak ketiga, yaitu dealer atau penyedia mobil siaga desa asal Surabaya.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebelumnya mencium adanya dugaan korupsi pengadaan sebanyak 384 mobil siaga desa, dengan total anggaran senilai lebih dari Rp 98 miliar.
Anggaran bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022, melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Diduga ada mark up atau selisih harga setiap pembelian mobil hingga mencapai Rp128 juta per unitnya. Meski sejumlah saksi telah diperiksa namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(NIY)