sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penuhi Panggilan, Pengacara Kasus Korupsi BTS Kominfo Bawa Tumpukan Uang USD1,8 Juta

News editor Irfan Ma'ruf
13/07/2023 11:37 WIB
Pengacara itu membawa tumpukan uang senilai USD 1,8 Juta saat hadir pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus, Kejagung.
Tumpukan uang senilai USD 1,8 Juta saat hadir pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus, Kejagung. Foto: Irfan Ma'ruf
Tumpukan uang senilai USD 1,8 Juta saat hadir pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus, Kejagung. Foto: Irfan Ma'ruf

Keenamnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian ada Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement