sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penuhi Panggilan, Pengacara Kasus Korupsi BTS Kominfo Bawa Tumpukan Uang USD1,8 Juta

News editor Irfan Ma'ruf
13/07/2023 11:37 WIB
Pengacara itu membawa tumpukan uang senilai USD 1,8 Juta saat hadir pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus, Kejagung.
Tumpukan uang senilai USD 1,8 Juta saat hadir pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus, Kejagung. Foto: Irfan Ma'ruf
Tumpukan uang senilai USD 1,8 Juta saat hadir pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus, Kejagung. Foto: Irfan Ma'ruf

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement