sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perputaran Uang Judol 2025 Turun Jadi Rp286,84 Triliun, Ada 12 Juta Pemain Aktif

News editor Puteranegara
29/01/2026 14:46 WIB
PPATK melaporkan perputaran uang transaksi judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025.
Perputaran Uang Judol 2025 Turun Jadi Rp286,84 Triliun, Ada 12 Juta Pemain Aktif. (Foto Istimewa)
Perputaran Uang Judol 2025 Turun Jadi Rp286,84 Triliun, Ada 12 Juta Pemain Aktif. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang transaksi judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025. Jumlah itu turun 20 persen dibandingkan periode 2024 yakni Rp359,81 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, total perputaran uang itu tercatat dalam 422,1 juta transaksi yang terjadi selama 2025.

"Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu berdasarkan jumlah pemain aktif, Natsir menyebut masih ada 12,3 juta masyarakat yang menaruh deposit judol melalui transfer bank, e-wallet hingga QRIS.

Menurutnya, PPATK juga menyoroti modus penyetoran dana judol melalui QRIS yang meningkat secara signifikan ketimbang metode lainnya. Meski begitu, Natsir mengklaim total jumlah deposit yang disetor para pemain jumlahnya sudah menurun dari 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

"Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, turunnya jumlah deposit dan nilai transaksi judol pada 2025 karena upaya penegakan hukum yang terus dilakukan pemerintah.

Di sisi lain, kata dia, PPATK juga terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang dicurigai menjadi rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir. 

"Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement