"Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," katanya.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini, pihaknya menangkap tujuh orang yakni NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah. Kemudian HS selaku penadah.
Selanjutnya, pelaku FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara atau pencari debitur, dan WS selaku eksportir.
(NIY)