sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Motor ke Luar Negeri, Kerugian Capai Rp876 Miliar

News editor Riana Rizkia
18/07/2024 15:06 WIB
Polisi membongkar kasus tindak pidana fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Polisi membongkar kasus tindak pidana fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. (Riana Rizkia/MPI)
Polisi membongkar kasus tindak pidana fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. (Riana Rizkia/MPI)

"Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," katanya.

Dia melanjutkan, dalam kasus ini, pihaknya menangkap tujuh orang yakni NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah. Kemudian HS selaku penadah.

Selanjutnya, pelaku FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara atau pencari debitur, dan WS selaku eksportir.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement